Label

Selasa, 02 April 2013

Sejarah Perkembangan Kurikulum di Indonesia


Sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia kerap berubah setiap ada pergantian Menteri Pendidikan, sehingga mutu pendidikan Indonesia hingga kini belum memenuhi standar mutu yang jelas dan mantap. Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.

Sabtu, 23 Februari 2013

Pendidikan sebagai ilmu pengetahuan

Ilmu pengetahuan adalah suatu uraian yang sistematis dan metodis tentang suatu hal atau masalah.Setelah melihat pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat ilmu pengetahuan sebagai berikut:

- Ilmu pengetahuan harus ada obyeknya Adapun obyek ilmu pengetahuan adalah obyek material dan formal. Obyek matrial adalah bahan yang menjadi sasaran suatu ilmu pengetahuan sedangkan obyek formal adalah sudut pembahasan suatu ilmu pengetahuan, misal: ilmu jiwa dan ilmu manusia yang kwdua macam ilmu pengetahuan itu mempunyai obek material sama (manusia), akan tetapi obyek formalnya berbeda. Oleh karena itu obyek material ilmu pengetahuan dapat sama sedang obyek formalnya berbeda.

- Ilmu pengetahuan harus metodis : ilmu pengetahuan dalam mengdakan pembahasan serta penyelidikan untuk suatu ilmu pengetahuan harus menggunakan metode yang ilmiah.

- Ilmu pengetahuan harus sistematis.

- Ilmu Pengetahuan harus mempunyai dinamika : ilmu pengetahuan harus tumbuh dan berkembang untuk mepunyai kesempuranaan.

- Harus praktis : ilmu pengetahuan harus berguna dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

- Harus diabadikan untuk kesejahteraan manusia.

Kedudukan ilmu pendidikan itu berada di tengah-tengah ilmu yang lain. Ilmu pendidiakan ialah suatu llmu pengetahuan yang membahas masalah yamg behubungan dengan pendidikan,syarat ilmu pendidikan adalah bersifat teoritis,praktis,dan normatif.

Fakta dari Ilmu Pendidikan mengandung Elemen , berikut :

Syarat Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan adalah uraian yang sistematis, metodis tentang suatu masalah.

Ilmu Pengetahuan Suatu Ilmu
Karena ilmu pendidikan mempunyai obyek, metode dan sistematis.

Kedudukannya di tengah-tengah ilmu pengetahuan yang lain.

Sifat ilmu pendidikan adalah praktis, teoritis dan normatif.

Obyek ilmu pendidikan adalah anak didik, pendidik, materi, metode, evaluasi, alat pendidikan, lingkungan dan dasar pendidikan.

Ilmu bantu ilmu pendidikan
Ilmu bantu ilmu pendidikan adalah ilmu biologi, ilmu jiwa dan ilmu-ilmu sosial.

Syarat – Syarat Ilmu Pengetahuan

Suatu ilmu pengetahuan harus mamanuhi tiga persyaratan pokok dan beberapa persysaratan tambahan. Diantaranya:

Persyaratan pokok

- Suatu ilmu harus mempunyai obyek tertentu
- Suatu ilmu pengetahuan harus menggunakan metode – metode yang sesuai
- Suatu ilmu pengetahuan harus menggunakan sistematika tertentu

Persyaratan tambahan

- Suatu ilmu pengetahuan harus mempunyai dinamika
- Suatu ilmu pengetahuan harus praktis
- Suatu ilmu pengetahuan harus diabdikan untu kesejahteraan umat manusia

Ilmu Pendidikan Sebagai Ilmu Pengetahuan

Setelah kita tahu apa yang menjadi persyaratan suatu ilmu pengetahuan . tentunya kita mengetahui bahwa ilmu pendidikan telah memenuhi persyaratan – persyaratan tersebut.

Ilmu pendidikan mempunyai obyek , metode, dan systematika . tidak hanya itu ilmu pendidikan juga telah memenuhi persyaratan tambahan lainnya. Misal, praktis , dinamika dan tentunya diabdikan untuk kesejahteraan umat manusia.

Kedudukan Ilmu Pendidikan , coba kita perhatikan bagan berikut :

- Ilmu pengetahuan

Matematika
- Ilmu Berhitung
- Ilmu Aljabar
- Ilmu Ukur
- Ilmu Mekanik

Fisika
- Ilmu Alam
- ilmu Kimia
- Geologi
- Mineralogi

Biologi
- Botani
- Zoologi
- Antropologi
- Etnologi

Social sciences
- Ilmu Jiwa
- Ilmu Logika
- Ilmu Ethika
- Ilmu Hukum
- Ilmu Ekonomi
- Ilmu Pendidikan
- Sosiologi

Metafisika
- Ontologi
- Antropologi Filsafat
- Cosmologi
- Theodicee

Dari bagan diatas maka kita ketahui bahwa kedudukan ilmu pendidikan terletak di tengah – tengah ilmu – ilmu yang lain.

Sifat – Sifat Ilmu Pendidikan 

Ilmu pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah – masalah yang berhubungan dengan pendidikan. Sebagai mana setiap ilmu mempunyai siafatnya masing – masing begitu juga dengan ilmu pendidikan.

Sifat ilmu pendidikan diantaranya :
- Teoritis
- Praktis
- Normatif

Obyek – Obyek Ilmu Pendidikan 

Adapun obyek dari ilmu pendidikan yaitu :
- Anak Didik
- Pendidik
- Materi Pendidikan
- Metodologi Pengajaran
- Evaluasi Pengajaran
- Alat – Alat Pendidikan
- Milieu Atau Lingkungan Sekitar
- Dasar Dan Tujuan Pendidikan

Ilmu – Ilmu Bantu Ilmu Pendidikan 

Ilmu bantu yang diperlukan dalam ilmu pendidikan antara lain :
- Ilmu – Ilmu Biologi, misal; Embriologi, Anatomi, Fisiologi dan lain sebagainya.
- Ilmu jiwa, misal; Ilmu Jiwa Umum, Ilmu Jiwa Perkembangan, Ilmu Jiwa Social.
- Ilmu – Ilmu Social, misal; Social, Ekonomi, Hukum, dan lain sebagainya.

sumber : http://agungsaputra-pendidikan.blogspot.com/2011/01/pendidikan-sebagai-ilmu-pengetahuan.html

PENDIDIKAN INDONESIA PASCA REFORMASI


Keadaan Pendidikan
Proses globalisasi telah membuat perubahan yang besar dalam lapangan ekonomi dan politik, karena itu mau tidak mau juga akan menimbulkan perubahan-perubahan besar dalam bidang pendidikan baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional. Saat sekarang terjadi reorientasi pendidikan baik pada tingkat kelembagaan, kurikulum maupun manajemen sesuai dengan perkembangan-perkembangan baru yang terjadi dalam proses globalisasi tersebut.
  1. Pendidikan Mahal
Pepatah kaum kapitalis menyebutkan  “tidak ada sarapan pagi yang gratis”. Tampaknya pepatah ini mulai digunakan oleh beberapa perguruan tinggi besar di Indonesia dalam menjalankan visi pendidikannya. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memasang tarif yang gila-gilaan, akibatnya sebagian besar orang tua dan anak anak lulusan SMA menjadi kelimpungan. Impian untuk dapat mengenyam pendidikan di PTN favorit seakan dihadang ranjau yang membahayakan masa depannya. Ada sebuah fenomena menarik dikalangan PTN besar dan favorit di Indonesia yang terkesan “money oriented”, hanya bersifat materialistis belaka, yang hanya dengan sebuah argumentasi bahwa subsidi dari pemerintah/negara untuk PTN minim sekali dan tidak dapat memenuhi kebutuhan PTN. PTN ini telah membuat kebijakan pembayaran uang kuliah yang sulit dijangkau masyarakat umum, tanpa mau berpikir panjang mencari sumber sumber dana alternatif selain “memeras” mahasiswanya.
Pihak PTN berpikir bahwa kampus yang mereka kelola sangat marketable sehingga merekapun mengikuti hukum ekonomi, “biaya tinggi mengikuti permintaan yang naik”. Memang cukup dilematis, disatu sisi masyarakat dan negara selalu ingin meningkatkan kemampuan atau kecerdasan penerus bangsanya tetapi secara paradoks, masyarakat telah dibelenggu oleh biaya pendidikan yang mahal dan membuat seolah olah hanya kaum yang berduitlah yang mampu menyekolahkan anaknya Liberalisasi pendidikan terutama pada perguruan tinggi yang dipromosikan oleh WTO (World Trade Organization) sebetulnya dibungkus dengan sesuatu yang positip yakni agar lembaga pendidikan asing bisa memacu peningkatan mutu pendidikan di Indonesia namun realitas dilapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan cita cita awalnya. Pendidikan tinggi di Indonesia semakin mahal sehingga semakin menjauhkan masyarakat menengah ke bawah untuk menyekolahkan anaknya di perguruan tinggi negeri favorit yang murah.

  1. Pendidikan Tidak Terfokus
Pendidikan di Indonesia selama ini terkesan tidak terfokus, ganti menteri pendidikan maka ganti juga kurikulum dan sistem pendidikannya. Pendidikan di Indonesia kurang membentuk kepribadian akademis (academic personality) yang utuh. Kepribadian akademis sangat penting dimiliki oleh pelaku pendidikan (anak didik dan pendidik) yang akan maupun yang sudah menguasai ilmu pengetahuan. Kepribadian akademislah yang dapat membedakan pelaku pendidikan dengan masyarakat umum lainnya. Perkembangan pendidikan di Indonesia tak ubahnya seperti industri, pendidik hanya bertindak sebagai pencetak produk masal yang seragam tanpa memikirkan dunia luar yang berubah menjadi lebih rumit. Cara pendidik mengajar juga cenderung mengarah pada pembentukan generasi muda yang dingin dan mengagungkan individualisme. Diskusi yang bersifat dialog jarang terjadi dalam proses pendidikan kita, bersuara kadangkala diartikan keributan yang dikaitkan dengan tanda bahwa anak yang bersangkutan tidak disiplin atau bahkan dianggap bodoh. Kondisi pendidikan utamanya di perguruan tinggi dewasa ini terlihat kurang kondusif dan kurang konstruktif karena terjadi gejala sosial yang kurang baik muncul dalam lingkungan kampus. Konflik antar mahasiswa atau pimpinan lembaga pendidikan tinggi telah terjadi di beberapa kampus, sehingga citra lembaga pendidikan tinggi agak mengalami kemunduran. Tampaknya pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya mampu mewujudkan watak dari ilmu pengetahuan yang bersifat terbuka. 

Ilmu pengetahuan menolak adanya sifat tertutup. Apa yang dianggap benar harus dapat dibuktikan (diverifikasi) secara terbuka di depan publik. Jika kita mengatakan bahwa air yang dipanaskan sampai 100 derajat celcius akan mendidih, maka dipersilakan semua orang untuk membuktikan fenomena tersebut. Karena itu kalangan akademisi harus memiliki sifat keterbukaan tersebut, kita harus dapat mengembangkan pengetahuan baru seperti konsep dan teori baru secara terbuka dan bukan untuk disembunyikan seperti dalam budaya konservatif. Pada awalnya ilmu pengetahuan yang dihasilkan dari dunia pendidikan berposisi untuk melakukan perlawanan terhadap mitos-mitos, seperti perlawanan Socrates terhadap tradisi mitologi budaya Yunani kuno yang percaya akan adanya dewa-dewi dan menganggapnya sebagai segala galanya. Socrates sangat percaya bahwa akal manusia dapat menjadi sumber kebenaran. Maksud dari perlawanan ini bahwa ilmu pengetahuan mengembangkan watak rasionalitas dalam menjalankan proses pendidikan. Ditengah gejala kurang fokusnya orientasi pendidikan kita, pendidikan di negara kita juga dihinggapi oleh masalah masih minimnya tingkat kesejahteraan para pendidik (kaum guru) yang mengemban tugas meningkatkan kecerdasan anak bangsa. Ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa yang dilabelkan kepada sosok guru telah membentuk kesadaran masyarakat tersendiri bahwa tugas guru hanya mencerdaskan bangsa tanpa mengurus kesejahteraannya sebagai manusia. Guru merupakan faktor yang penting dalam pendidikan, sebaik apapun sistem dan kurikulumnya yang dibuat, jika tidak didukung oleh profesionalisme guru maka bisa dipastikan hasilnya tidak maksimal. Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang telah disahkan tidak secara cepat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Pemerintah dalam melakukan reorientasi pendidikan belum menyentuh substansi dasar pada pihak pendidik dan sarana prasarana belajar, selama ini pembaharuan baru ditunjukkan melalui perubahan perubahan kurikulum saja dan masih minim melakukan perbaikan sarana dan prasarana, kita bisa lihat di pedesaan banyaknya gedung gedung sekolah yang rusak dan kurang mendapat perhatian serius. Ada sesuatu yang krusial atas kompleknya permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia dimana anggaran pendidikan kita masih jauh dari anggaran yang digariskan yaitu 20% dari  APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) seperti disyaratkan oleh Undang Undang Dasar kita. Sebagai gambaran saja, untuk tahun 2006 anggaran pendidikan kita baru Rp 41,3 triliun atau sekitar 9,1% dari APBN, bahkan peningkatan anggaran pendidikan yang diajukan oleh pemerintah untuk RAPBN 2007 sangat tidak signifikan sekali yakni hanya menjadi Rp. 51,3 triliun atau sekitar 10,3 % dari RAPBN. Memang sebuah angka yang masih jauh dari kata cukup.
  1. Pendidikan Yang Membebaskan
Meminjam pendapat seorang tokoh terkenal di bidang pendidikan dari negara Brazil yakni Paulo Friere dalam bukunya berjudul Pedegogy of Hope yang mengatakan  bahwa “tujuan pendidikan hendaknya bukan berpihak kepada partai ini atau partai itu, juga bukan kepada agama ini atau agama itu yang sectarian atau ideologis, melainkan pendidikan harus ditujukan untuk pembebasan yakni agar orang mampu secara beradab menentukan pilihannya”. Kita mengenang pikiran Rene Descartes yang mengatakan bahwa “aku berpikir, aku sadar, maka aku ada” dengan demikian, kesadaran yang ada dalam pikiran itu membuat kita memiliki pengetahuan. Dari kesadaran itu kemudian muncul pemahaman tentang nilai-nilai, dimana kita memiliki kebebasan untuk memberikan pengertian terhadap istilah yang dibuat dengan menggunakan kebebasan berpikir yang disertai dengan rasio. Kondisi pendidikan di Indonesia harus mulai diarahkan kepada peningkatan kesadaran peserta didik dalam memandang objek yang ada, peran pendidik yang sangat dominan dan otoriter harus dikurangi, peranan pemerintahpun dalam “mengacak-acak” kurikulum harus dikaji secara cermat, kalaupun itu harus dilakukan maka terlebih dahulu harus dilakukan penyerapan aspirasi secara demokratis.  Segenap komponen bangsa harus turut melakukan pembenahan sistem pendidikan di Indonesia sehingga penciptaan kesadaran individu dalam rangka kebebasan berpikir dan bertindak dengan mengedepankan etika dan norma di masyarakat dapat diwujudkan, hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal di bangku sekolah dan juga pendidikan non formal sebagai metode pendampingan masyarakat luas dalam proses pendidikan bangsa yang harus terus dilakukan secara kontinyu, karena di masa sekarang maupun di masa mendatang, seorang intelektual tidak hanya cukup bergutat dengan ilmunya belaka namun realita sosial di masyarakat juga harus menjadi objek pemikiran dalam dirinya. Pemerintah dan lembaga politik lainnya harus memiliki komitmen untuk terus berupaya meningkatkan anggaran bagi dunia pendidikan di Indonesia sehingga angka 30% dapat segera terealisasikan. Dengan ketatnya persaingan dewasa ini, arah pendidikan di Indonesia harus mampu berperan menyiapkan peserta didik dalam konstelasi masyarakat global dan pada waktu yang sama, pendidikan juga memiliki kewajiban untuk melestarikan national character dari bangsa Indonesia.

sumber : http://sipakataw.blogspot.com/2012/12/ekonomi-politik-sosial-budaya-dan.html

SISTEM PENDIDIKAN INDONESIA PADA MASA ORDE BARU


1. Pendidikan Umum
pendidikan dasar dilaksanakan di taman kanak-kanak dan di sekoah dasar, pendidikan lanjutan menengah umum diwujudkan dalam dua tingkat yaitu sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Sekolah menengah pertama merupakan suatau tahap peralihan dari sekolah dasar, dan disisi lain merupakan peralihan untuk memasuki tahap pendidikan yang lebih tinggi. Pada tahap ini akan terjadi apa yang dinamakan tahap penelusuran bakatdan oleh karena itu pada tahap ini sangat diperlukan adanya bimbingan dan penyuluhan.
Sekolah menengah atas lebih diarahkan kepada pendidikan tinggi yang merupakan jalur persiapan profesi atau persiapan akademis, masing-masing disini dalam mempersiapakan tenaga kerja professional dan tenaga akademik dalam rangka pengembangan penelitian serta pengembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi. 

PENDIDIKAN AWAL KEMERDEKAAN DAN ORDE LAMA


2.1 Perkembangan Pendidikan Pada Masa Awal Kemerdekaan

Segera setelah kemerdekaan, para pemimpin Indonesia menjadikan pendidikan sebagai hak setiap warga negara, mencerdaskan kehidupan bangsa menjadi tujuan nasional. Dicanangkanlah bahwa dalam 10 tahun ke depan pada waktu itu seluruh anak Indonesia harus bisa menikmati sekolah. Oleh karena itu dilakukan berbagai pembenahan seperti penambahan jumlah pengajar, pembangunan gedung sekolah, dan sebagainya. Pemerintah juga membagi tingkatan pendidikan seperti Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Perguruan Tinggi. Pada awal kemerdekaan, pembelajaran di sekolah-sekolah lebih ditekankan pada semangat nasionalisme dan membela tanah air. 
Pendidikan sudah sepatutnya menentukan masa depan suatu negara. Bila visi pendidikan tidak jelas, yang dipertaruhkan adalah kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Visi pendidikan harus diterjemahkan ke dalam sistem pendidikan yang memiliki sasaran jelas, dan tanggap terhadap masalah-masalah bangsa. Karena itu, perubahan dalam subsistem pendidikan merupakan suatu hal yang sangat wajar, karena kepedulian untuk menyesuaikan perkembangan yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah seyogyanya sistem pendidikan tidak boleh jalan di tempat, namun setiap perubahan juga harus disertai dan dilandasi visi yang mantap dalam menjawab tantangan zaman.
Di Indonesia, berubahnya subsistem pendidikan (kurikulum, UU) biasanya tidak ditanggapi dengan antusiasme, namun malah sebaliknya membuat masyarakat ragu apakah penguasa di Indonesia memiliki visi pendidikan yang jelas atau tidak. Visi pendidikan diharapkan mampu menentukan tujuan pendidikan yang jelas. Karena, tujuan pendidikan yang jelas pada gilirannya akan mengarahkan ke pencapaian kompetensi yang dibutuhkan serta metode pembelajaran yang efektif. Dan pada akhirnya, kelak pendidikan mampu menjawab tuntutan untuk mensejahterakan  masyarakat dan kemajuan bangsa. Setidaknya ada empat tujuan  yang menjadi idealisme pendidikan:[1]
  1. Perolehan pengetahuan dan keterampilan (kompetensi) atau kemampuan menjawab permintaan pasar.
  2. Orientasi humanistik
  3. Menjawab tantangan-tantangan sosial, ekonomi, serta masalah keadilan.
  4. Kemajuan ilmu itu sendiri.
Dari keempat tujuan pendidikan di atas, setidaknya poin nomor dua yang berorientasi pada tujuan memanusiakan manusia atau humanistis, menjadi poin yang penting dalam proses pendidikan, dan sudah sepatutnya bahwa pendidikan harus menjunjung hak-hak peserta didik dalam memperoleh informasi pengetahuan.
  1. Pendidikan Pra Kemerdekaan
Pendidikan modern di Indonesia dimulai sejak akhir abad ke-18, ketika belanda mengakhiri politik “tanam paksa” menjadi politik etis, sebagai akibat kritik dari kelompok sosialis di negeri Belanda yang mengecam praktik tanam paksa yang menyebabkan kesengsaraan maha dasyat di Hindia Belanda. Pendidikan “ongko loro” diperkenalkan bukan saja sebagai elaborasi terhadap desakan kaum sosialis di negeri Belanda, namun juga didasari kebutuhan pemerintah pendudukan untuk mendapatkan pegawai negeri jajaran rendah di dalam administrasi pendudukannya. Pendidikan yang digerakkan oleh penjajah belanda kamudian ditiru kembangkan oleh kaum nasionalis Indonesia.[2]
Sejarah pendidikan di Indonesia modern dimulai dengan lahirnya gerakan Boedi Oetomo di tahun 1908, “Pagoeyoeban Pasoendan” di tahun 1913, dan Taman Siswa di tahun 1922. Perjuangan kemerdekaan menghasilkan kemerdekaan RI tahun 1945. Soekarno, presiden pertama Indonesia membawa semangat “nation and character building” dalam pendidikan Indonesia. Di seluruh pelosok tanah air didirikan sekolah, dan anak-anak dicari untuk disekolahkan tanpa dibayar. Untuk meningkatkan kualitas guru, didirikan pendidikan guru yang  diberi nama KPK-PKB, SG 2 tahun, SGA/KPG, kursus B-1 dan kursus B-2.[3]
Masa prakemerdekaan begitu banyak persoalan yang menerpa dunia pendidikan di Indonesia. Pendidikan pada saat itu masih dipengaruhi oleh kolonialisme, alhasil bangsa ini dididik untuk mengabdi kepada penjajah atau setelah pasca kemerdekaan adalah untuk kepentingan para penguasa pada saat itu. Karena, pada saat penjajahan semua bentuk pendidikan dipusatkan untuk membantu dan mendukung kepentingan penjajah. Pendidikan di zaman penjajah adalah pendidikan yang menjadikan penduduk Indonesia bertekuk lutut di bawah ketiak kolonialis. Bangsa ini tidak diberikan ruang yang lebar guna membaca dan mengamati banyak realitas pahit kemiskinan yang sedemikian membumi di bumi pertiwi. Dalam pendidikan kolonialis, pendidikan bagi bangsa ini bertujuan membutakan bangsa ini terhadap eksistensi dirinya sebagai bangsa yang seharusnya dan sejatinya wajib dimerdekakan.
Konsep ideal pendidikan kolonialis adalah pendidikan yang sedemikian mungkin mampu mencetak para pekerja yang dapat dipekerjakan oleh penjajah pula, bukan lagi untuk memanusiakan manusia sebagaimana dengan konsep pendidikan yang ideal itu sendiri. Tujuan pendidikan kolonial tidak terarah pada pembentukan dan pendidikan orang muda untuk mengabdi pada bangsa dan tanah airnya sendiri, akan tetapi dipakai untuk menanamkan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat penjajah agar dapat ditransfer oleh penduduk pribumi dan menggiring penduduk pribumi menjadi budak dari pemerintahan kolonial.[4] Selain itu, agar penduduk pribumi menjadi pengikut negara yang patuh pada penjajah, bodoh, dan mudah ditundukkan serta dieksploitasi, tidak memberontak, dan tidak menuntut kemerdekaan bangsanya.

  1. Pendidikan Pasca Kemerdekaan
Tidak jauh berbeda setelah masa kemerdekaan, pendidikan di masa pascakolonial melahirkan beberapa hal diantaranya:[5]
  1. Terdapat banyak sikap hidup yang bisu dan kelu. Kebudayaan bisu dan budaya pedagogi yang hanya mengandalkan memori otak sehingga menjadikan sekolah hanya sebagai tempat untuk mendengarkan guru ceramah tanpa siswa diberikan kesempatan untuk berpikir kritis. Pada saat ini siswa tidak memiliki pilihan untuk tidak mengikuti metode ceramah ini,  karena guru diposisikan sebagai subjek sentral yang harus dihormati oleh murid.
  2. Penduduk dipinggiran kota (di kampung-kampung kumuh) ternyata belum mampu berkembang dan belum dapat diikutsertakan dalam proses pendidikan.
  3. Model sekolah yang mengikuti model barat ternyata belum hilang bekas-bekas pengaruhnya dalam mengalami kegagalan.
  4. Di sekolah-sekolah, bahasa ibu (bahasa daerah asli) didiskualifikasi secara sistematis, diganti dengan bahasa intelektual dan artifisial penguasa di bidang politik.
  5. Kaum elit dan intelektual yang mendapatkan pendidikan dari luar negeri ternyata tidak akrab dengan masyarakat pribumi.
Oleh karena itu, secara garis besar pendidikan di awal kemerdekaan diupayakan untuk dapat menyamai dan mendekati sistem pendidikan di negara-negara  maju, khususnya dalam mengejar keserbaterbelakangan di berbagai sektor kehidupan.
Revolusi kemerdekaan Indonesia mengakibatkan pendidikan mengalami keadaan cukup parah, karena baik sarana maupun prasaranannya termasuk antara lain gedung-gedung sekolah, alat pengajaran dan guru-guru keadaannya sangat menyedihkan. Sebagian dari gedung-gedung sekolah dimusnahkan oleh badan-badan perjuangan dan diantaranya ada juga yang untuk seterusnya dipakai sebagai kantor umum atau diduduki tentara. Alat pelajaran pun banayak hilang atau rusak, sedangkan guru-guru banyak meninggalkan lapangan pendidikan untuk memasuki dinas ketentaraan.
Beberapa badan usaha merencanakan pembaharuan di bidang pendidikan dan menyerahkan bahan-bahan sistem pendidikan yang bersifat nasional. Yang baru ditentukan adalah dasar pendidikan berlandaskan Pancasila yang merupakan falsafah negara, kendati baru pada penentuan saja karena belum lagi diterangkan begaimana mendudukan dasar itu pada tiap-tiap pelajaran. Pada tanggal 29 Desember 1945 Badan Pekerja KNIP mengusulkan kepada kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan supaya segera mungkin mengusahakan agar pembaharuan pendidikan dan pengajaran dijalankan sesuai dengan rencana pokok-pokok usaha pendidikan dan pengajaran baru[6]. Adapun pokok-pokok pengajaran tersebut adalah:
  1. Untuk menyusun masyarakat baru perlu adanya perubahan pedoman pendidikan dan pengajaran. Paham perseorangan yang hingga kini berlaku haruslah diganti dengan paham kesusilaan dan peri kemanusiaan yang tinggi. Pendidikan dan pengajaran harus membimbing murid-murid menjadi warga negara yang mempunyai rasa tanggung jawab.
  2. Untuk memperkuat persatuan rakyat kita hendaknya diadakan satu macam sekolah untuk segala lapisan masyarakat.
  3. Metode yang berlaku di sekolah-sekolah hendaknya berdasarkan sistem sekolah kerja agar aktivitas rakyat kita kepada pekerjaan bisa berkembang seluas-luasnya. Lain dari perguruan-perguruan biasa hendaklah diadalkan perguruan orang dewasa yang memberi pelajaran pemberantasan buta huruf dan seterusnya hingga bersifat Taman Imu Rakyat.
  4. Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur seksama, hingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengantidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakekatnya adalah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata, yang sudah berurat bakar dalam masyarakat Indonesia umumnya.
  5. Pengajaran tinggi hendaknya diadakan seluas-luasnya dan jika perlu dengan menggunakan bantuan bangsa asing sebagai guru besar. Lain dari hal itu hendaklah diusahakan berlakunya pengiriman pelajar-pelajar ke luar negeri untuk keperluan negara.
  6. Kewajiban belajar dengan lambat laun dijalankan dengan ketentuan bahwa dengan tempo yang sesingkat-singkatnya paling lama 10 tahun, bisa berlaku dengan sempurna dan merata.
  7. Pengajaran tekhnik dan ekonomi terutama pengajaran pertanian, industri, pelayaran dan perikanan hendaklah mendapat perhatian istimewa.
  8. Pengajaran kesehatan dan olahraga hendaklah tertur sebaik-baiknya hingga terdapat kemudian hasil kecerdasan rakyat yang harmonis.
  9. Di sekolah Rendah tidak dipungut uang sekolah. Untuk sekolah Mengah dan Perguruan Tinggi hendaklah diadakan aturan pembayaran dan tunjangan yang luas, sehingga soal keuangan jangan menjadi halangan bagi pelajar-pelajar yang kurang mampu.
Sebelum diundangkan Undang-Undang No 4 tahun 1950 mengenai dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah oleh presiden RI dan Menteri PP dan K yaitu S. Mangunsarkoro, pemerintah tela melakukan berbagai usaha di lapanganan pendidikan[7]. Usaha-usaha tersebut adalah:
  1. Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan pada zama Jepang telah terdapat didalamnya. Sub Panitia Pendidikan dan Pengajaran yang bertugas merumusakn rencana cita-cita dan usaha-usaha pendidikan dan pengajaran seperti telah di kemukakan.
  2. Setelah proklamasi kemrdekaan, di dalam UUD 1945 dicantumkan pula pasal tentang pendidikan, yakni pasal 31 yang diuraikan lebih lanjut dalam Undang-Undang Pendidikan dan Pengajaran (UUPP).
  3. Tahun 1946, Menteri Pendiika Pengajaran dan Kebudayaan membentuk Panitia Penyelidik Pendidikan Pengajaran yang berugas meninjau kembali dasar-dasar, isi, susunan dan seluruh usaha pendidikan dan pengajaran
  4. Tahun 1947 diadakan kongres pendidikan Indonesia di Solo
  5. Tahun 1948 menteri PP dan K membentuk panitia pembentukan rencana UUPP yang bertugas menyusun rencana UUPP.
  6. Tahun 1949 kongres pendidikan di Yogyakarta dengan tugas merumuskan dasar-dasar pendidikan dan lain-lain.
  7. Tahun 1950 rencana UUPP diterima oleh BPKNIP dengan suara terbanyak. Setelah disahkan oleh Acting Presiden dan Menteri PP dan K maka RUU itu diresmikan menjadi Undang-undang No 4 Tahun 1950 dengan nama undang-undang tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah.
Pada masa peralihan antara tahun 1945-1950 bangsa Indonesia merasakan barbagai kesulitan baik di bidang sosial ekonomi, politik maupun kebudayaan, termasuk pendidikan.
Pada zaman penjajahan, kesempatan memperolah pendidikan bagi anak-anak Indonesia sanagat terbatas. Dari sejumlah anak-anak usia sekolah hanya beberapa persen saja yang sempat menikati sekolah, sehingga sisanya lebih dari 90% penduduk Indonesia masih buta huruf. Keadaan seperti sudah tentu menjadi beban yang berat sekali bagi pemerintah untuk segara dapat mengatasinya. Sementara itu anatara tahun 1945-1950 telah beberapa kali terjadi pergantian menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, yaitu:
  • 19 Agustus 1945-14 Nopember 1945 :Ki Hajar Dewantoro.
  • 14 Nopember 1945-12 Maret 1946: Mr. Dr. TGSG. Mulia
  • 12 Maret 1946-2 Okober 1946: Moh. Syafe’i
  • 2 Oktober 1946 – 27 Jubi 1947: Mr. Suwandi
  • 3 Juli 1947-4 agustus 1949: Mr. Ali Sastroamidjojo.
  • 4 Agustus 1949-6 Sepetember 1950: S. Mangunsakoro.
Dengan singkatnya para menteri tersebut bertugas maka usaha-usaha untuk mengadakan perubahan atau perbaikan tidaklah dapat dirasakan tetapi bebrapa usahanya yang diketuai adalah pembukaaan Sekolah Guru A, Sekolah Guru B, dan Sekolah Guru C yang masing-masing lama pendidikannya 6 tahun, 4 tahun dan 2 tahun sejak tamat sekolah rendah.
Menteri Suwandi dengan keputusan No. 104/Bhg-0/1946 tanggal 1 Maret 1946 telah membentuk suatu panitia penyelidik pengajaran yang dipimpin oleh Ki Hadjar Dewantara dan sekretarisnya Soegarda Purbakawatja yang bermaksud untuk mengatur-mengatur sekolah. Panitia ini selanjutnya menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dan rapat-rapat yang akhirnya telah menghasilkan pengaturan pendidikan dan pengajaran mulai dari pendidikan untuk anak desa sampai kota dan pendidikan umum kejuruan. Tugas yang diembankan kepada panitia ini adalah :
  • Merencanakan susunan baru dari tiap-tiap macam sekolah
  • Menetapkan bahan-bahan pengajaran dengan menimbangkan keperluan yang praktis dan jangan terlalu berat.
  • Menyiapkan rencana-renacana pelajaran untuk tiap-tiap sekolah

  1. Tujuan pendidikan serta permasalahan yang dihadapi
Tujuan pendidikan pada waktu itu dirumuskan untuk mendidik warga negara yang sejati, sedia menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk negara dan masyarakat. Dengan kata lain tujuan pendidikan pada masa itu penekanannya pada penanaman semanagat patriotisme.
Penanaman semangat patriotisme sebagai tujuan pendidikan memang sesuai dengan situasi pada waktu itu. Negara dan bangsa Indonesia sedang mengalami perjuangan fisik dan sewaktu-waktu pemerintah kolonial Belanda masih berusaha untuk menjajah kembali negara Indonesia. Maka dengan semanat itu, kemerdekaan dapat di pertahankan dan diisi[8].
Sifat-sifat kemanusiaan dan kewarganegaraan seabagai dasar pengajaran dan pendidiikan di negara republik Indonesia yang menjadi dasarnya berintisarikan pancasila, Sifat-sifat itu meliputi:
  1. Perasaan bakti kepada Tuhan YME
  2. Perasaan cinta kepada Alam
  3. Perasaan cinta kepada Negara
  4. Perasaan cinta dan hormat kepada Ibu dan Bapak
  5. Perasaan cinta kepada bangsa dan kebudayaan
  6. Perasaan berhak dan wajib ikut memajukan negaranya menurut pembawaan dan kekuatannya.
  7. Keyakinan bahawa orang menjadi sebagian yang tak terpisahkan dari keluarga dan mayarakat.
  8. Keyakinan bahwa pada dasarnya manusia itu sama harganya, sebab itu berhubungan sesama anggota masyarakat harus bersifat hormat menghormati, berdasarkan atas ras keadilan dengan berpegang teguh atas harga diri sendiri.
  9. Keyakinan bahwa negara memerlukan warga negara yang rajin bekerja, tahu pada kewajiban, jujur dalam pikiran dan tindakannya.
Undang-undang dasar 1945 diganti dengan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat, walaupun demikian landasan idil pendidikan tetap tidak mengalami perubahan tetapi tujuan pendidikan.
Dalam UU No 4/1950 Bab II, pasal, tujuan pendidikan nasional Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarkat dan tanah air.

  1. Struktur persekolahan dan Kurikulum Pendidikan pada masa awal kemerdekaan

Tata susunan persekolahan sesudah Indonesia merdeka yang berdasarkan satu jenis sekolah untuk tiga tingkat pendidikan seperti pada zaman Jepang tetap diteruskan sedangkan rencana pembelajaran pada umumnya sama dan bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa pengantar untuk sekolah. Buku-buku pelajaran yang digunakan adalah buku-buku hasil terjemahan dari bahasa Belanda ke dalam bahsa Indonesia yang sudah dirintis sejak jaman Jepang[9].
Adapun susunan persekolahan dan kurikulum yang berlaku sejak tahun 1945-1950 adalah sebagai berikut:
  1. Pendidikan Rendah
Pendidikan yang terendah di Indonesia sejak awal kemerdekaan yang disebut dengan Sekolah Rakyat (SR) lama pendidikannya semula 3 tahun. Maksud pendirian SR ini adalah selain meningkatkan taraf pendidikan pada masa sebelum kemerdekaan juga dapat menampung hasrat yang besar dari mereka yang hendak bersekolah. Mengingat kurikulum SR diatur sesuai dengan putusan Menteri PKK tanggal 19 nopember 1946 NO 1153/Bhg A yang menetapkan daftar pelajaran SR dimana tekanannya adalah pelajaran bahasa berhitung. Hal ini dapat telihat bahawa dari 38 jam pelajaran seminggu, 8 jam adalah untuk bahasa Indonesia, 4 jam untuk bahasa daerah dan 17 jam berhitung untuk kelas IV< V dan VI. Tercatat sejumlah 24.775 buah SR pada akhir tahun 1949 pada akhir tahun 1949 di seluruh Indonesia.
  1. Pendidikan Guru
Dalam periode antara tahun 1945-1950 dikenaltiga jenis pendidikan guru yaitu:
  • Sekolah Guru B (SGB) lama pendidikan 4 tahun dan tujuan pendidikan guru untuk sekolah rakyat. Murid yang diterima adalah tamatan SR yang akan lulus dalam ujian masuk sekolah lanjutan. Pelajaran yang diberikan bersifat umum untuk di kelas I,II,III sedangkan pendidikan keuruan baru diberikan di kelas IV. Untuk kelas IV ini juga dapat diterima tamatan sekolah SMP,SPG dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang membawahinya sejumlah guru dan diantaranya merupakan tenaga tidak tetap karena memang sangat kekuarangan guru tetap. Adapun sistem ujian pelaksanaannya dipecah menjadi dua yaitu, perta ditempuh di kelas II dan ujian kedua di kelas IV.
  • Sekolah Guru C (SGC) berhubung kebutuhan guru SR yang mendesak maka terasa perlunya pembukaan sekolah guru yang dalam tempo singkat dapat menghasilkan. Untuk kebutuhan tersebut didirikan sekolah guru dua tahun setelah SR dan di kenal dengan sebutan SGC tetapi karena dirasakan kurang bermanfaat kemudian ditutup kembali dan diantaranya dijadikan SGB.
  • Sekolah guru A (SGA) karena adanya anggapan bahwa pendidikan guru 4 tahun belum menjamin pengetahuan cukup untuk taraf pendidikan guru, maka dibukalah SGA yang memberi pendidikan tiga tahun sesudah SMP. Disamping Itu dapat pula diterima pelajar-pelajar dari lulusan kelas III SGB. Mata pelajaran yang diberikan di SGA sama jenisnya dengan mata pelajaran yang diberikan di SGb hanya penyelenggaraannya lebih luas dan mendalam.
    1. Pendidikan Umum
Ada dua jenis pendidikan Umum yaitu sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah Tinggi (SMT).
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) seperti halnya pada zaman jepang, SMP mempergunakan rencana pelajaran yang sama pula, tetapi dengan keluarnya surat keputusan menteri PPK thun 1946 maka diadakannya pembagian A dan B mulai kelas II sehingga terdapat kelas II A,IIB, IIIA dan IIIB. Dibagian A diberikan juga sedikit ilmu alam dan ilmu pasti. Tetapi lebih banayak diberikan pelajaran bahasa dan praktek administrasi. Dibagian B sebaliknya diberikan Ilmu Alam dan Ilmu Pasti.
    • Sekolah Menengah Tinggi (SMT): Kementerian PPK hnaya mengurus langsung SMAT yang ada di jawa terutama yang berada di kota-kota sperti: Jakarta,bandung, semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya dan Cirebon. SMT di Luar Jawa berada di bawah pengawasan pemerintah daerah berhubung sulitnya perhubungan dengn pusat. SMT merupakan pendidikan tiga tahun setelah SMP dan setelah lulus dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Mengenai rencana pelajaran belum jelas, dan yang diberikan adalah rencana pelajaran dalam garis besar saja. Karena pada waktu itu msaih harus menyesuaikan dengan keadaan zaman yang masih belum stabil. Demikian rencana pembelajaran yang berlaku yaitu: (1) isinya memenuhi kebutuhan nasional, (2) bahasa pengantarnya adalah bahasa Indonesia, (3) mutunya setingkat dengan SMT menjelang kemerdekaan. Ujian akhir dapat diselenggarakan oleh masing-masing sekolah selama belum ada ujian negara, tetapi setelah tahun 1947 barulah berlaku ujian negara tersebut.
    1. Pedidikan Kejuruan
Yang dimaksud dengan pendidikan kejuruan adalah Pendidikan ekonomi dan pendidikan kewanitaan:
  • Pendidikan ekonomi: pada awal kemerdekaan pemerintah baru dapat membuka sekolah dagang yang lama, pendidikannya tiga tahun sesudah Sekolah Rakyat. Sekolah dagang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga administrasi atau pembukuan, sedangkan penyelenggaraan sekolah dagang tersebut dilaksanakan oleh inspektur sekolah dagang.
  • Pendidikan Kewanitaan: sesudah kemerdekaan pemerintah membuka Sekolah Kepandaian Putri (SKP) dan pada tahun 1947 sekolah guru kepandaian putri (SGKP) yang lama pelajaranya empat tahun setelah SMP atau SKP.
    1. Pendidikan Teknik
Seperti sekolah lain, keadaan Sekolah Teknik tidaklah teratur karena disamping pelajarnya sering terlibat dalam pertahanan negara, sekolah tersebut kadang-kadang juga dipakai sebagai pabrik senjata. Sekolah Teknik di Solo misalnya, dikerahkan untuk membuat senjata yang sangat diperlukan kendali apaadanya. Adapun sekolah-sekolah teknik yang ada pada masa itu ialah:
  1. Kursus Kerajinan Negeri (KKN): sekolah/kursus in lamamnya satu tahun lamanya dan merupakan pendidikan teknik terendah berdasarkan SR enam tahun. KKN terdiri atas jurusan-jurusan: kayu, besi,anyaman.perabot rumah, las dan batu.
  2. Sekolah Teknik Pertama (STP): bertujuan mendapatkan tenaga tukang yang terampil tetapi disertai dengan pengetahuan teori. Lama pendidikan ini dua tahun sesudah SR dan terdiri atas jurusam-jurusan: kayu, batu, keramik, perabot rumah, anyaman, besi ,listrik, mobil, cetak, tenun kulit, motor, ukur tanah dan cor.
  3. Sekolah Teknik (ST): bertujuan mendidik tenaga-tenaga pengawasan bangunan. Lama pendidikan dua tahun stelah STP atau SMP bagian B dan meliputi jurusan-jurusan: bangunan gedung, bangunan air dan jalan, bangunan radio, bangunan kapal, percetakan dan pertambangan.
  4. Sekolah Teknik menengah (STM): bertujuan mendidik tenaga ahli teknik dan pejabat-pejabat teknik menengah. Lama pendidikan empat tahun setelah SMP bagian B atau ST dan terdiri atas jurusn-jurusan: bangunnan gedung, bangunan sipil, bangunan kapal, bangunan mesin, bangunan mesin, bangunan listrik, bangunan mesin kapal, kimia, dan pesawat terbang.
  5. Pendidikan guru untuk sekolah-sekolah teknik: untuk memenuhi keperluan guru-guru sekolah teknik, dibuka sekolah/kursus-kursus untuk mendidik guru yang menghasilkan:
    • Ijazah A Teknik (KGSTP) guna mengajar dengan wewenang penuh pada STP dalam jurusan: bangunan sipil, mesin, listrik dan mencetak.
    • Ijazah B I Teknik (KGST) untuk mengajar dengan wewenang penuh pada ST/STM kelas I dalam jurusan bangunan sipil, bangunan gedung-geung dan mesin.
    • Ijazah B II Teknik guna mengajar dengan wewenang penuh pada STM dalam jurusan bangunan sipil, bangunan gedung, mesin dan listrik.
  1. Pendidikan Tinggi
Dalam periode 1945-1950 kesempatan untuk meneruskan studi pendidikan tinggi semakin terbuka lebar bagi warga negara tanpa syarat. Lembaga pendidikan ini berkembang pesat tetapikarena adanya pelaksanaannya di lakukan perjuangan fisik maka perkuliahan kerap kali di sela dengan perjuangan garis depan.
Lembaga pendidikan yang ada adalah Universitas Gajah Mada, beberapa sekolah tinggi dan akademi di Jakarta (daerah kependudukan) Klaten, Solo dan Yogyakarta.
Sistem persekolahan Serta tujuan dari masing-masing tingkat pendidikan diatas diatur dalam UU No 4 Th 1950 bab V pasal 7 sebagai berikut:
Tentang jenis pendidikan dan pengajaran dan maksudnya.
  1. Pendidikan dan pengajaran taman kanak-kanak bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak sebelum ia masuk sekolah rendah
  2. Pendidikan dan pengajaran rendah bermaksud menuntun tumbuhnya rohani dan jasmani kanak-kanak, memberikan kesempatan kepadanya guna mengembangkan bakat dan kesukaannya masing-masing dan memberikan dasr-dasar pengetahuan, kecakapan, dan ketangkasan baik lahir maupun batin.
  3. Pendidikan dan pengajaran menengah umum (umum dan vak) bermaksud melanjutkan dan meluaskan pendidikan dan pengajaran yang diberikan di sekolah-sekolah rendah untuk mengembangkan cara hidup serta membimbing kesanggupan murid sebagai anggota masyarakat, mendidik tenaga-tenaga ahli dalam pelbagai lapangan khusus sesuai dengan bakat masing-masing dan kebutuhan masyarakat atau mempersiapkannya bagi pendidikan dan pengajaran tinggi.
  4. Pendidikan dan pengajaran timggi bermaksud memberikan kesempatan kepada pelajar untuk menjadi orang yang dapat memelihara kemajuan ilmu dan kemajuan hidup kemasyarakatan
  5. Pendidikan dan pengajaran kepada orang-orang yang dalam keadaan kekurangan, baik jasmani maupun rohaninya supaya mereka dapat memliki hidupnya lahir batin yang layak.
  1. Pendidikan Tinggi Republik
Perkembangan pendidikan tinggi sesudah proklamasi kendati mengalami berbagai tantangan, tetapi tidak juga dapa dipisahkan dari perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan merupakan salah satu kekuatan dari seluruh kekuatan rakyat Indonesia. Sejak awal kemerdekaan di Jakarta pada waktu merupakan daerah pendudukan Belanda, berdiri sekolah Tinggi kedokteran sebagai kelanjutan Ika Daigaku zaman Jepang. Pada bulan Nopember 1946 dibuka pula Sekolah Tinggi Hukum serta filsafat dan sastra. Setelah aksi agresi militer I kedua lembaga pendidikan tinggi terakhir in di tutup oleh belanda sehingga secara resmi sudah tidak ada lagi, dengan demikian pendidikan tinggi waktu itu terpecah menjadi dua yaitu pendidikan tinggi republik dan Pendidikan tingkat tinggi pendudukan belanda. Tetapi kuliah-kuliah masih dilanjutkan di rumah-rumah dosen sehingga merupakan semacam kuliah privat. Sebelum agresi militer I di Malang terdapat pula lembaga pendidikan tinggi republik, dengan adanya. Demikian pula terdapat sekolah tinggi kedokteran hewan sekolah tinggi teknik di Bandung dipindahkan ke Yogyakarta[10]. Sementara itu daerah Republik Indonesia sendiri terdapat lembaga-lembaga pendidikam tinggi sebagai berikut:
  1. Di Yogyakarta
    • Universitas Gajah Mada dengan fakultas-fakultas:
      • Hukum dnegan masa 4 tahun kuliah
      • Sastra dan Filsafat dengan masa 5 tahun kuliah
        • Sekolah tinggi islam Indonesia dalm bidang studi:
          • Ilmu Ke-Tuhanan (Usuludin)
          • Ilmu pendidikan
          • Ilmu Hukum
          • Ilmu ekonomi
            • Sekolah Tinggi Teknik dengan masa 4 tahun kuliah dengan jurusan:
              • Teknik sipil
              • Eklektro
              • Kimia
                • Akademi politik
                • Akademi polisi
                  1. Di Klaten
  • Sekolah Tabib (kedokteran) Tinggi, hanya sampai tingkatan kandidat.
  • Sekolah Tinggi Farmasi
  • Sekolah Tinggi Pertanian.
    1. Di Solo
Sekolah Tabib (Kedokteran) Tinggi, tingkat doktoral sebagai kelanjutan dari sekolah Tinggi di klaten.

  • Pendidikan Tinggi di Daerah Pendudukan Belanda
Atas prakarsa pihak belanda pada bulan Januari 1946 didirikan suatu universitas darurat (NOOD Universiteit) yang terdiri dari lima fakultas yaitu fakultas-fakultas kedokteran, hukum, sastra dan filsafat dan pertanian di jakarta dan fakultas teknik di bandung.
Pada bulan Maret 1947 oleh pemerintah belanda secaea resmi nama universitas darurat diganti dengan nama Universitas Indonesia (Universiteit Van Indonesie). Oada Tahun 1947 juga universitas tersebut di perluas dengan fakultas ilmu pasti dan alam di Bandung, kedokteran hewan di Bogor, Kedokteran di Surabaya dan Ekonomi di maksar (Ujung Pandang). Pada Bulan maret 1948 fakutas pertanian di pindahkan ke Bogor.

2.2 Perkembangan Pendidikan Pada Masa Orde Lama (1950-1966)
Masa revolusi pendidikan nasional mulai meletakkan dasar-dasarnya. Pada masa revolusi sangat terasa serba terbatas, tetapi bangsa kita dapat melaksanakan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Kita dapat merumuskan Undang Undang Pendidikan No. 4/1950 junto no. 12/ 1954. Kita dapat membangun sistem pendidikan yang tidak kalah mutunya. Para pengajar, pelajar melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya walaupun serba terbatas. Dengan segala keterbatasan itu memupuk pemimpin-pemimpin nasional yang dapat mengatasi masa pancaroba seperti rongrongan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sayang sekali pada akhir era ini pendidikan kemudian dimasuki oleh politik praktis atau mulai dijadikan kendaraan politik. Pada masa itu dimulai pendidikan indoktrinasi yaitu menjadikan pendidikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan Orde Lama. Pada Orde Lama sudah mulai diadakan ujian-ujian negara yang terpusat dengan sistem kolonial yang serba ketat tetapi tetap jujur dan mempertahankan kualitas.
Hal ini didukung karena jumlah sekolah belum begitu banyak dan guru-guru yang ditempa pada zaman kolonial. Pada zaman itu siswa dan guru dituntut disiplin tinggi. Guru belum berorientasi kepada yang material tetapi kepada yang ideal. Citra guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang diciptakaan era Orde Baru sebenarnya telah dikembangkan pada Orde Lama. Kebijakan yang diambil pada Orde Lama dalam bidang pendidikan tinggi yaitu mendirikan universitas di setiap provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk lebih memberikan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Pada waktu itu pendidikan tinggi yang bermutu terdapat di Pulau Jawa seperti UI, IPB, ITB, Gajah Mada, dan UNAIR, sedangkan di provinsi-provinsi karena kurangnya persiapan dosen dan keterbatasaan sarana dan prasarana mengakibatkan kemerosotan mutu pendidikan tinggi mulai terjadi.[11]
Secara umum pendidikan orde lama sebagai wujud interpretasi pasca kemerdekaan di bawah kendali kekuasaan Soekarno cukup memberikan ruang bebas terhadap pendidikan. Pemerintahan yang berasaskan sosialisme menjadi rujukan dasar bagaimana pendidikan akan dibentuk dan dijalankan demi pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa mendatang. Pada prinsipnya konsep sosialisme dalam pendidikan memberikan dasar bahwa pendidikan merupakan hak semua kelompok masyarakat tanpa memandang kelas sosial.[12] Pada masa ini Indonesia mampu mengekspor guru ke negara tetangga, dan banyak generasi muda yang disekolahkan di luar negeri dengan tujuan agar mereka kelak dapat kembali ke tanah air untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka dapat. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di sekolah, karena diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialisme. Pada saat inilah merupakan suatu era di mana setiap orang merasa bahwa dirinya sejajar dengan yang lain, serta setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Orde lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara, termasuk dalam bidang pendidikan. Sesungguhnya, inilah amanat UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Banyak pemikir-pemikir yang lahir pada masa itu, sebab ruang kebebasan betul-betul dibuka dan tidak ada yang mendikte peserta didik. Tidak ada nuansa kepentingan politik sektoral tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai alat negara maupun kaum dominan pemerintah. Seokarno pernah berkata:
“….sungguh alangkah hebatnya kalau tiap-tiap guru di perguruan taman siswa itu satu persatu adalah Rasul Kebangunan! Hanya guru yang dadanya penuh dengan jiwa kebangunan dapat ‘menurunkan’ kebangunan ke dalam jiwa sang anak,”[13]
Dari perkataan Soekarno itu sangatlah jelas bahwa pemerintahan orde lama menaruh perhatian serius yang sangat tinggi untuk memajukan bangsanya melalui pendidikan.
Di bawah menteri pendidikan Ki Hadjar Dewantara dikembangkan pendidikan dengan sistem “among” berdasarkan asas-asas kemerdekaan, kodrat alam, kebudayaan, kebangsaan, dan kemanuasiaan yang dikenal sebagai “Panca Dharma Taman Siswa” dan semboyan “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani” pada 1950 diundangkan pertama kali peraturan pendidikan nasional yaitu UU No. 4/1950 yang kemudian disempurnakan (jo) menjadi UU No. 12/1954 tentang dasar-dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah. Pada 1961 diundangkan UU No. 22/1961 tentang Pendidikan Tinggi, dilanjutkan dengan UU No.14/1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional, dan UU No. 19/1965 tentang Pokok-Pokok Sitem Pendidikan Nasional Pancasila. Pada masa akhir pendidikan Presiden Soekarno, 90 % bangsa Indonesia berpendidikan SD.[14]

Posisi Siswa sebagai Subjek dalam Kurikulum Orde Lama
Jika kita berbicara tentang kurikulum, maka sudah sepatutnya kita membicarakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum pada era Orde Lama dibagi manjadi 2 kurikulum di antaranya:

1) Rentang Tahun 1945-1968
Kurikulum pertama yang lahir pada masa kemerdekaan memakai istilah dalam bahasa Belanda “leer plan” artinya rencana pelajaran. Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan, asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan “Rencana Pelajaran 1947”, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Orientasi Rencana Pelajaran 1947 tidak menekankan pada pendidikan pikiran. Yang diutamakan adalah: pendidikan watak, kesadaran bernegara dan bermasyarakat.
Pada masa tersebut siswa lebih diarahkan bagaimana cara bersosialisasi dengan masyarakat. Proses pendidikan sangat kental dengan kehidupan sehari-hari. Aspek afektif dan psikomotorik lebih ditekankan dengan pengadaan pelajaran kesenian dan pendidikan jasmani. Oleh karena itu, yang lebih penting adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran bela negara.


2) Rencana Pelajaran Terurai 1952
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang disebut “Rencana Pelajaran Terurai 1952”. Silabus mata pelajarannya jelas sekali, dan seorang guru mengajar satu mata pelajaran. Pada masa ini memang kebutuhan peserta didik akan ilmu pengetahuan lebih diperhatikan, dan satuan mata pelajaran lebih dirincikan. Namun, dalam kurikulum ini siswa masih diposisikan sebagai objek karena guru menjadi subjek sentral dalam pentransferan ilmu pengetahuan. Guru yang menentukan apa saja yang akan diperoleh siswa di kelas, dan guru pula yang menentukan standar-standar keberhasilan siswa dalam proses pendidikan.

3) Kurikulum 1964
Fokus kurikulum 1964 adalah pada pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral (Panca wardhana). Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keterampilan, dan jasmaniah. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis. Pada kurikulum 1964 ini, arah pendidikan mulai merambah lingkup praksis. Dalam pengertian bahwa setiap pelajaran yang diajarkan disekolah dapat berkorelasi positif dengan fungsional praksis siswa dalam masyarakat.

Pendidikan diberi prioritas utama dan jumlah lembaga pendidikan meningkat secara drastis. Antara tahun 1953-1960 jumlah anak yang mamasuki sekolah dasar meningkat dari 1,7 juta menjadi 2,5 juta orang. Tetapi sekitar 60% dari jumlah itu keluar sebelum tamat. Sekolah-sekolah lanjutan negeri dan swasta (kebanyakan sekoah agama) dan lembaga-lembaga tingkat universitas bermunculan dimana-mana, tetapi terutama sekali di Jawa dan banyak yang menacapai standar yang tinggi. Dua keuntungan penting dari perluasan pendidikan ini segera tampak nyata. Pada tahun 1939 jumlah orang dewasa yang melek huruf adalah 7,4% sedangkan pada tahun 1961 jumlahnya sudah mencapai 46,7% dari jumlah anak-anak diatas usia 10 tahun (56,6% di Sumatera dan 45,5 di Jawa). Untuk penduduk laki-laki berusia antara 10-19 tahun jumlahnya diatas 76%. Angka-angka ini belum menunjukkan prestasi yang hebat sejak zaman belanda. Lalu pemakaian bahasa Indonesia di seluruh sistem pendidikan dan juga semua komunikasi resmi dan media masa, benar-benar menetapkan kedudukan sebagai bahasa nasional[15].
Dalam masa transisi yang singkat RIS menjadi RI tidak memungkinkan pemerintah melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang komprohensif yang berlaku untuk seluruh tanah air. Belanda meninggalkan sekolah kolonial di daerah yang dikuasai oleh pemerintah RI telah mulai dilaksanakan sistem pendidikan pendidikan yang direncanakan akan berlaku secara nasional dengan segala kemampuan yang terbatas.
Setelah RIS terbentuk pada bulan Desember 1949 pemerintah RIS dan pemerintah RI yang menjadi inti dari negara kesatuan dan mempunyai aparat relatif paling lengkap menandatangani suatu “Piagam Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Pemerintah Republik Indonesia”[16]. Piagam ini ditanda tangani oleh Perdana Menteri Republik Indonesia Drs. Moh Hatta dan perdana menteri Republik Indonesia Dr. A Halim pada tanggal 19 Mei 1950. Isinya adalah:
  1. Menyetujui dalam waktu sesingkat-singkatnya bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai penjelmaan dari pada RI berrdasarkan proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Sebelum diadakan perundang-undangan kesatuan maka undang-undang dan pengaturan yang ada tetap berlaku akan tetapi dimana mungkin diusahakan supaya perundang-undangan RI (dahulu) berlaku.
  3. Menyetujui pembentukan suatu panitia yang bertugas kewajuban menyelemnggarakan segala persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diperbagai lapangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Atas dasar piagam ini ada kaitan khusus dengan penyelenggraan pendidikan dan pengajaran Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RIS dan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan RI mengadakan “pengumuman Bersama pada tanggal 30 Juni 1950 yang bertujuan untuk sementara tahun ajaran 1950/1951 sistem pengajaran yang berlaku dalam RI dahului berlaku untuk seluruh Indonesia sampai sistem itu ditinjau kembali. Adapun isi pengumuman sementara tersebut adalah:
  1. Mengenai Susunan Sekolah-Sekolah Negeri:
Sesudah libur puasa ini (untuk tahun penmgajaran 1950-1951) sementara sistem pengajaran yang berlaku dalam RI dijalankan di seluruh Indonesia. Kemudian, (dalam waktu singkat) sistem itu akan ditinjau kembali.
  1. Mengenai Sekolah-Sekolah Partikelir
    • Pemerintah mengenal warganegara dan orang asing.
    • Bagi semua warganegara diselenggarakan pendidikan sekolah Negeri menurut undang-undang dengan memperhatikan sepantasnya kepentingan-kepentingan khusus mereka antara lain yang mengenal bahasa rumah.
    • Bagi orang asing tidak didirikan sekolah-sekolah negeri, tetapi diberi kesempatan untuk menyelenggarakan sekolah menurut kebutuhannya.
    • Sementara kemungkinan bagi sekolah-sekolah orang asing bangsa belanda untuk memperoleh bantuan dari pemerintah berdasarakan ketentuan: “ Selama 2 tahun sesudah 27-12-1949 setidak-tidaknya kepada Sekolah Rendah diberi bantuan berupa tenaga guru sebanyak-banyaknya seperdua dari formasi guru sekolah yang bersangkutan menurut ukuran yang berlaku untuk sekolah-sekolah rendah negeri.
    • Sekolah-sekolah partikelir yang mengikuti rencana pelajaran pemerintah dapat diberi subsidi menurut perturan negeri untuk pemberian subsidi kepada sekolah partikelir.
    • Semua sekolah partikelir harus memberikan Bahasa Indonesia sekurang-kurangnya sebagai mata pelajaran.
    • Pemerintah mengawasi semua sekolah partikelir.
  1. Organisasi dan Administrasi Pendidikan
Pemerintah negara kesatuan menugaskan Kementerian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP dan K) sebagai organisasai yang meneyelenggarakan administrasi pendidikan dan pengajaran di seluruh tanah air[17]. Adapun yang menjadi tugas utama dari kementerian PP dan K adalah :
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah dari tingkat yang paling rendah (Sekolah Rakyat atau Sekolah Dasar) sampai kependidikan Tinggi (Perguruan Tinggi). Mengenai pendidikan Tanam kanak-kanak, kementerian hanya memberikan bantuan terbatas pada apersonalia tenaga pengajar dan alat-alat pelajaran sedangkan untuk pendidikan Luar Biasa menjadi langsung tanggung jawab pemerintah.
  • Meneyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di luar sekolah bagi orang-orang dewasa.
  • Memelihara dan menegmbangkan kebudayaan bangsa sebagai dasar pendidikan di dalam dan di luar sekolah.
Atas dasar tugas-tugas itu maka berdasarkan surat keputusan kementerian PP dan K nomor 4223/kab. Tanggal 15 Februari 1951 dan berlaku surut mulai 1 Oktober 1950 dibentuklah jawatan pengajaran yang menangani pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, Jawatan pendidikan mayarakat untuk orang-orang dewasa dan jawatan yang bertugas selain memelihara dan mengembangkan kebudayaan juga memelihara peninggalan-peninggalan sejarah. Jawatan perlengkapan yang menyediakan perlengkapan pendidikan dan pengajaran. Selain itu dibentuk Biro Perguruan Tinggi dan biro Hubungan Luar Negeri dalam rangka kerjasama dengan UNESCO: Balai penyelidikan dan perancang pendidikan dan pengajaran (BP4) untuk penelitian, majelis ilmu pengetahuan Indonesia (MIPI) kemudian menjadi LIPI yang bertugas melakukan penelitian pada umumnya.
  1. Perubahan Sekolah-sekolah
Setelah RIS kembali kenegara kesatuan RI, jawatanm inspeksi pengajaran kementerian PP dan K di Yogyakarta pada tanggal 25 Agustur 1950 menegluarkan kepputusan menegani perubahan sekoah-sekolah yang dilaksanakan di daerah-daerah RI. sejak tahun ajaran 1949/1950. Sekolah-sekolah dibagi-bagi atas enam kelompok: model-model sekoah yang berasal dari masa sebelum kembali kenegara keatuan di bekas-bekas daerah-daerah ferdeal atau pendudukan Belanda yang pada dasarnya menurut model kolonial diubah dan disesuaikan dengan sistem pendidikan dan pengajaran nasional. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
  1. Sekolah Rakyat
    1. Sekolah Rakyat Negeri
      • Semua S.R negeri harus menjadi sekolah luar biasa dengan bahasa Indonesia senagai bahasa pengantar.
      • Kelas-kelas pemulihan dibuka untuk murid-murid SR yang tadinya memakai bahasa Belanda sebagai bahasa pengantar:
        • Kelas-kelas pemulihan ini boleh memakai bahas Belanda sebagai bahasa pengantar dengan keterangan bahwa selekas mungkin harus dialihkan ke bahasa Indonesia.
        • Di kota-kota besar seperti kelas-kelas pemulihan mungkin menjadi sekolah yang berdiri sendiri.
    1. Sekolat rakyat Partikulir
      • Bersubsidi
        • Bahasa pengantar bahasa Indonesia
        • Harus memakai rencana pelajaran SR Negeri dan boleh menembah pelajaran lain dengan persetujuan kemeterian PP dan K.
      • Tak bersubsidi
  • Bahas pengantar sesukannya
  • Bahasa Indonesia adalah mata pelajaran yang diwajibkan
  • Hak pengawas ada pada pemerintah.
    • Istimewa
  • Bahasa pengantar adalah bahasa Belanda
  • Untuk anak-anak warga negara Belanda yang bekerja pada pemerintah Indonesia.
  • Tunjangan guru dari pemerintah berdasarkan jumlah murid.
  • Boleh menerima anak-anak warga negara asing
    1. Sekolah Menegah (S.M), atau Middelbare School(M.S).
      • SMP Negeri:
  • SMP 4 tahun diubah menjadi SMP 3 tahun:
    • Murid-murid kelas IV yang lulus masuk kelas II. SMA, murid-murid kelas IV yang tak lulus kembali ke kelas III.
    • Murid-murud kelas III: Menempuh ujian penghabisan, SMP 3 tahun dan sesudahnyas masuk ke kelas I SMA. Dan yang tidak lulus tetap di kelas III SMP 3 tahun.
    • Murid-murid kelas III yang naik kelas VI (didaerah-daerah yang digabungkana kepada RI sesudah diusakana April 1950 diusahakan: (1) masuk kekelas I SMA dengan percobaan, (2) kalau terbukti tidak mungkin dikembalikan kekelas III SMP.
  • M.S (Middelbare School) Negeri:
M.S 4 tahun menjadi SMP 3 tahun perubahan sesuai dengan perubahan terhadap SMP 4 tahun ditambah dengan pergantian bahasa pengantar.
  • SMP/MS Partikelir
Baik yang bersubsidi tidak megikuti peraturan yang biasa berlaku untuk sekolah rakyat.
  1. Voorbereidens Hogere Ondereijs (V.H.O), Alagemene Middelbere School (A.M.S), Hogere Burgere School (H.B.S) dan Middelbare Handels School (M.H.S):
    • Voorbereidens Hogere Ondereijs (V.H.O),
      • Kelas-kelas VHO menjadi kelas-kelas istimewa SMA dalam praktek VHO seluruhnya diubah menjadi SMA istimewa.
      • Murid-murid kelas II pada akhir tahun pelajaran 1949/1950 menempuh ujian penghabisan RIS
      • Murid-murid yang anak kelas II masuk kelas III . Sma bersama-sama dengan mereka kelas I VHO yang tidak naik masuk kelas II SMA.

  • Alagemene Middelbere School (A.M.S)
Menjadi SMA kelas-kelasnya menjadi kelas-kelas SMA yang setingkat.
  • Hogere Burgere School (H.B.S)
    • Herstel HBS dihapuskan menjadi SMA A/B.
    • Corcondante HBS menjadi usaha partikulir. Adapun perubahan herstel HBS menjadi SMA A/B adalah: (1) Murid-murid HBS yang naik kelas V masuk kelas III SMA A/B. (2) Murid-murid yang naik kelas IV masuk kekelas II dengan ujian ilmu pasti, alam, kimia kemudian ditambah ketarangan bahwa ujian dapat dilakukan sesudah di coba 3 bulan di kelas II.
  • Middelbare Handels School (M.H.S) menjadi SEM (Sekolah ekonomi Menegah)
  • Kelas IV menjadi kelas II SEM
  • Kelas V menjadi kelas III SEM:
    1. Opleding Voor Voorbereidens Onderwijs (O.V.V.O), Normale School (O.N.S) dan Nieuwe KS (Kweek School)
    1. Opleding Voor Voorbereidens Onderwijs (O.V.V.O), 2 tahun dimasukkan dalam SGB dengan keteranagan:
      • Murid-murid kelas II yang lulus ke praktek 10% pilihan ke SGB kelas III.
      • Yang naik ke SGB kelas III
      • Yanh masuk SGB kelas I
    1. Normale School (O.N.S) 2 tahun (dasar SM 2 tahun) menjaaadi SGB:
  • Kelas II yang lulus ke paktek yang tak lulus masuk SGB kelas IV.
  • Kelas I yang naik masuk SGB kelas IV yang tak naik kelas SGB kelas III.
    1. Nieuwe KS (Kweek School) menjadi SGA
    1. Sekolah Tinggi Pertukangan (S.ptk). Sekolah Teknik (ST) dan (Middelbare Tehnische School) MTS.
    1. Sekolah Tinggi Pertukangan (S.ptk) biasa dengan ditambah pelajaran ilmu pasti
    2. Sekolah Teknik (ST) manjadi St hanya persesuaian bahasa dan rencana pelajarannya.
    3. Middelbare Tehnische School (MTS) menjadi STM dengan catatan:
  • STM federal yang 4 tahun akan dijadikan 3 tahun.
  • STM RI yang 3 tahun mungkin akan kembali ke 4 tahun.
    1. SD I, SD II dan SD III
      1. SD I, menjadi SD 3 tahun
      2. SD II:
    • Murid-murid kelas I naik ke kelas II boleh menempuh ujian penghabisan SD yang tak lulus dan tak menempuh ujian masuk kelas III SD.
    • Kelas II belum ada.
      1. SD III menjadi SEM.
      1. SKG, SKG, SPNS dan GOSVO
        1. SKG dan SPNS 2 tahun menjadi SKP 3 tahun
        2. Murid-murid kelas SKG kelas I yang naik ke kelas II masuk ke kelas SKP
        3. Murid-murid SKG kelas II yang lulus tak ada kemungkinan untuk masuk kelas III SKP.
        4. GOSVO (goverment Opleiding Schoool Vooor Onderwijzeres) diubah menjadi SGKP.
  1. Pelaksanaan UU Pokok Pendidikan dan Pengajaran
Mengenai pelaksanaan UU No 4 tahun 1950 (juncto UU no 12 tahun 1954) dapat dilihat pada beberapa jenis pendidikan dan kegiatannya yaitu:
  1. Pendidikan Jasmani
Di indonesia departemen olahraga menegejar prestasi olahraga. Sikap ambivalensi ini dapat dilihat dari UGM yang memasukkan jurusan pendidikan jasmani dalam fakultas sastar. Pendagogik dan filsafat yang berarti dalam ilmu kerohanian (Geiisteswissenshafft). Di UI yang aakademi pendidian jasamaninya ada di bandung dimasukkan dalam fakultas kedokteran artinya digolongkan dalam ilmu alam (naturrwissenchafft)
  1. Pendidikan Orang Dewasa
Pendidikan orang dewasa ini lebih dikenal dengan pendidikan masayarakat yang diselenggarakan oleh jawatan pendidikan masyarakat. Kegiatan pendidikan masyarakat ditentukan menurut kebjakan pemerintah berdasarkan atas surat keputusan menteri PP dan K tanggal 15 Februari 1961 Nomor 4223/Kab. Dalam pasal 17 disebutkan:
  1. Merencanakan, memimpin, menggiatkan dan mengawasi pembrantasan buta huurf.
  2. merencanakan, memimpin, menggiatkan dan mengawasi pengetahuan umum (KPU)
  3. Mengusahakan buku-buku untuk mengisi perpustakaan rakyat.
  4. Mengikuti dan mrmbantu perkembanagan gerakan pramuka
  5. Mengusahakan buku-buku pimpinan dan pelajaran untuk pemberantasan buta huruf, serta buku-buku dan majalah-majalah untuk memelihara dan memperdalam kecakapan membaca dan menulis
  6. Memimpin dan mengawasi pendidikan jasmani di luar sekolah
  7. menyelenggarakan kursus-kursus kader untuk pendidikan masyarakat.
  8. memajukan dan membantu gerakan kepanduan
  9. membantu inisiatif masyarakat untuk memajukan kaum wanita.
Pada bulan Agustus 1955 diadakan konferensi Pendidikan masyarakat yang telah membuat keputusan: “mengusahakan memelihara hubungan baik dan sehat dengan masyarakat dan instansi/ badan-badan yang mempunyai tugas sama/sejenis dalam pembinaan dan pembangunan masyarakat atas dasr pekerjaaan terhadap pejabat-pejabat dan instansi-instansi pendidikan masyarakat.
  1. Pendidikan Luar Biasa
Berdasarkan surat keputusan menteri PP dan K nomor /Kab. Tanggal 9 Agustus 1953 jawatan pengajaran membentuk sebuah instansi urusan Pendidikan Luar Biasa yang bertugas “mengatur, mengurus dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan luar bias di Indonesia”. Inspeksi pendidikan guru pun mempunyai “inspeksi sekolah guru luar biasa” yang ditandatangani oleh Pendidikan Luar Biasa ini ilaha para tuna netra, tuna rungu, tuna wicara dan lemah ingatan bahkan anak-anak cacad tubuh seperti Yayasan Pemeliharaan Anak-Anak Cacad dari Dr. Soeharso. Kebanyakan pendidikan semacam ini banyak dikelola oleh yayasan-yayasan sedangkan pemerintah turut memberi bantuan material, fungsional dan tenaga pengajar.
  1. Pendidikan Guru
Pada tahun 1951 jawatan pengajaran telah membuat rencana 10 tahun kewajiban belajar. Diperkirakan pada tahun itu jumlah anak yang ersekolah kira-kira sebesar 5.921.200. Untuk itu diperkirakan diperlukan tenaga guru sebesar 118.424 orang. Untuk maksud tersebut diperlukan pengadaan guru yamg amat mendesak. Sehubungan dengan itu kementerian PP dan K melalui kerjasama PGRI menyelenggarakan pendidikan guru darurat yaitu berupa kursus-kursus yang berbnetuk kursuss pengajar untuk kursusu pengantar kewajiban balajar atau di singkat KPKPKB. Di setiap kabupaten terdapat dua KPKPKB dengan masing-masing murid 80 orang.
  1. Pendidikan kejuruan
Setelah Indonesia merdeka pendidikan kejuruan masih elatif terbelakang dibandingkan debgabn pendidikan umum. Kendala-kendalanya anrara lain karena pendidikan umum masih menjanjikan kemungkinan untuk memperolah pendidikan setinggi-tingginya disamping itu lowongan pekerjaan ketika itu masih terbuka. Selain itu peralatan tidak mencukupi, tenaga pengajar kurang dan pemahaman masyarakat sendiri terhadap manfaat pendidikan kejuruan itu belum banyak sehingga mereka enggan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah kejuruan.
Sehubungan dengan kurangnya alat pendidikan maka pada tahun 1951 pemerintah dengan bantuan luar negeri mencoba memesan alat-alat untuk sekolah teknik, tetapi setelah bantuan ada pelaksaaannya tidak lancar karena tidak ada tenaga yang menggunakannya dan infrastruktur berupa gedung masih belum tersedia.
  1. Pendidikan wanita
UU Nomor 4 tahun 1950 membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para kaum wanita untuk mengikuti semua jenis dan jenjang pendidikan sehiingga dapat menjamin kehidupan mereka dalam masyarakat sebagai WNI yang sederajat dengan kaum pria. Sehubungan dengan itu selain sekolah-sekoah umum yang dapat diikuti oleh kaum wanita sampai ke jenjang setinggi-tingginya. Ketika itu pemerintah menyelenggarakan pula pendidikan-pendidikan kejuruan wanita seperti Sekolah Kepandaian Puteri (SKP) dan Sekolah Guru kepandaian Puteri (SGKP). Di SKP dibuka kejuruan-kejuruan seperti menjahit, memasak, kerajianan tangan, memimpin rumah tangga, mengasuh anak.
  1. Pendidikan Agama
Berdasarkan peraturan bersama Menteri PP dan K dan Menteri Agama maka di setiap sekoah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan agama sebanyak dua minggu sekali saejak di kelas IV kecuali untuk lingkungan istimewa diberikan sejak kelas I. Pendidikan agama diberikan menurut agama murud masing-masing. Guru-guur agama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama serta biaya pendidikan di tanggung oleh kementerian agama. Yang nantinya sistem ini juga berlaku di sekolah-sekolah swasta jika pengurusnya mengkehendakinya dan orang tua murid memintanya.
  1. Pendidikan Tinggi
Dalam rangka pelaksanaan UU darurat Nomor 7 Ferbruari 1950, dibentuklah Universitas Indonesia dengan Ir. Surachman sebagai presiden (rektor) Universitas ini merupakan gabungan anatara balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia dengan Universiteit van Indonesie, termasuk cabang-cabangnya dari berbagai fakultas di Bogor, Bandung, Surabaya dan Makasar.
  1. Pendidikan Swasta
Pada zaman koonial Belanda mengijinkan berdiri sekolah-sekolah swata yang diselenggarakan oleh misi katolik dan zending Protestan. Namun demikian terhadap masyarakat islam yang sejak lama mempunyai lembaga-lembaga pendidikan tersendiri seperti madrasah-madrasah, pemerintah kolonial melakukan kebijakan politik van onthouding (politik tidak campur).
Dalam masa kemerdekaan terutama dalam periode antara tahun 1950-1959 bermunculan sekolah swasta, baik yang baru berdri ataupun melanjutkan kembali sekolah-sekolah swata yang pernah ada sebelumnya. Sekolah-sekolah swata itu tidak ahnya atas dasar agama isalam seperti Muhamadiyah tetapi juga atas dasar aagama protestan dan katolik.
Meskipun ada lembaga pendidikan dari berbagai bidang dan jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak swata ini, pemerintah PP dan K tetap melakukan tugas koordinasi. Selain memberikan subsidi untuk sekolah swata yang belum memenuhi syarat, pemerintah juga menyediakan tenaga-tenaga pengajar untuk diperbantukan.




Pendidikan Pada Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
  1. Tujuan Pendidikan
Dunia pendidikan tak dapat dilepaskan dari –pengaruh politik Manipol Usdek. Bahkan dapat dikatakan bahwa pemerintah sadar benar akan posisi pendidikan sebagai mekanisme rekayasa sosial, budaya.ekonomi dan politik karena itu tujuan pendidikan nasional serta upaya pendidikan tak mungkin dilepaskan dari konsep Manipol Usdek.
Tujuan dan upaya pendidikan sudah mulai ditujukan kepada pembentukan manusia yang diinginkan oleh konsep Manipol Usdek. Tujuan pendidikan adalah menanamkan jiwa yang memiliki kepeloporan dalam membela dan mengembangkan Manipol Usdek. Untuk itu perubahan kurikulum di lakukan. Mata pelajaran Civics menjadi mata pelajaran utama disetiap jenjang pendidikan. Dalam pelajaran itu dimasukkan ideologi yang sedang dikembangkan presiden Soekarno.
Artinya pelajaran Civics dapat dikatakan sebagai awal ideolaogi dalam pendidikan Indonesia. Keberadaan mata pelajaran yang memiliki misi demikian dipertahankan sehingga nantinya diperkenalkan mata kuliah Pendidikan Pancasila atau PMP dengan diisi misi pendidikan yang sama. Keberadaan mata pelajaran ini semakin kuat ketika adanya Tap MPRS dan GBHN yang menyatakan sebagai mata pelajaran wajib dalam setiap jenjang pendidikan di Indonesia.
Pada tahun 1959 pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan untuk menjaga agar arah pendidikan tidak menuju ke pembantukan manusia liberal yang dianggap sanagat bertentangan dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Salah satu tugas revolusi untuk membangun manusia Indonesia yang tidak terjerusmus dalam mental “Liberal” dan yang bersendikan mental Manipol Usdek karena itu menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Prof. Dr. Prijono mengeluarkan instruksi menteri yang dikenal dengan nama “Sapta Usaha Tama dan Pancawardhana”.
Dalam pendidikan Pancawardhana ini dinyatakan bahwa pendidikan berisikan prinsip-prinsip: perkembangan cinta bangsa dan cinta tanah air, moral nasional/internasional/keagamaan perkembangan kecerdasan, perkembangan emosional artistik atau rasa keharusan dan keindahan lahir-batin, perkembangan keprigelan atau kerajinan tangan, dan perkembangan jasmani. Selain itu sekolah juga harus melaksanakan hari krida (hari yang digunakan untuk kegiatan ekstra kurikuler yang penekanan utamanya pada sesuatu kegiatan yang meransang kegiatan fisik dan perasaan.
Dalam ketetapannya Nomor XXVII tahun 1966 (TAP XXVII/MPRS/1966 menetapkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk menghasilkan manusia pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang telah dikendaki oleh Pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.
Sesuai dengan perubahan tujuan pendidikan nasional maka kurikulum sekolah pun mengalami perubahan. Dikembangkan kurikulum baru yng dikenal dengan nama kurikulum 1968 sesuai dengan kurikulum keberlakuan kurikulum tersebut. Dalam kurikulum mata pelajaran Civics yang sudah diganti namanya mejadi Pendidikan Kewarganegaraan Negara. Pada dasarnya, pendidikan Kewargaan Negara berbeda dengan Civics. Dalam mata pelajaran ini dijalin mata pelajaran sejarah, geografi dan pengetahuan kewarganegara. Memang nantinya mata pelajaran ini pernah menjadi dua mata pelajaran dalam kurikulum 1975, yaitu Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Ilmu Pegetahuan Sosial (IPS). Pengetahuan kewarga negaran menjadi bagian dasar dari PMP sedangkan sejarah dan geografi menjadi bagian dari IPS.
  1. Sistem dan Jenis Persekolahan
Pada masa antara tahun 1959-1966 jenjang pendidikan di Indonesia terbagi atas jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah, dan jenjang pendidikan tinggi. Pada dasarnya pembagian yang demikian masih berlaku hingga sekarang.
Di jenjang pendidikan menengah pertama, sekolah yang memeberikan pendidikan umum adalah SMP, sedangkan sekolah yang memberikan pendidikan khusus dalam bidang tertentu beraneka yaitu untuk pendidikan teknik (ST), pendidikan ekonomi (SMEP), pendidikan kerumahtanggaan (AKKP) dan juga pendidikan guru (SGB). Nantinya pada mas orde baru tau te[patnya pada tahun 1984 pemerintah melalui keputusan presiden menghapuskan sekolah kejuruan yang mejadi bagian pendidikan menengah pertama ini sehingga jenjang ini memiliki anggota hanya SMP saja.
Sekolah guru bantu (SGB) sudah dihapuskan terlebih dahulu yakni pada tahun 1961. Adanya upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan guru Sr menyebabkan pemerintah menghapus SGB dan menambah jumlah SGA. Dengan demikian, SGA yang semula menjadi SMP pada masa ini sudah dikhususkan untuk menghasilkan guru SR. Pada tahun 1990 SGA dihapuskan dan tugas menghasilkan guru sepenuhnya dibebankan kepada IKIP/FKIP.
Di jenjang pendidikan menengah atas terdapat sekolah umum SMA. Sekolah kejuruan yang berada pada jenjang ini ialah sekolah menengah ekonomi (SMEA). Sekolah Teknik Menegah (STM) dengan berbagai jurusan. Sekolah Kesejahteran Keluarga Atas (SKKA), Sekolah Menengah Olahraga Atas (SMOA) dan Sekolah Guru Atas (SGA). Sekolah yang terakhir ini nantinya diubah menjadi Sekolah Pendidikkan Guru (SPG) sampai pada tahun 1990. Perubahan nama dari SGA menjadi SPG terjadi pada awal tahun 1964.
Di jenjang pendidikan tinggi berbagai akademi, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Jenis-jenis ini mengalami pasang-surut tetapi dengan dikeluarkannya UU No 2 tahun 1989, seluruh jenis yang pernah ada pada periode 1959-1966 dijamin kembali eksistensinya oleh UU tersebut. Pada kurun waktu yang dibicarakan disini, penataan pendidikan tinggi dilakukan berdasarkan udang-undang No 22 Tahun 1961 yang dikeluarkan atas nama RIS.
  1. Perkembangan Sekolah Pada Masa 1959-1966
Perkembangan sekolah pada masa waktu itu ditandai oleh dua gejala. Partama ialah bertambahnya jumlah bangunan sekolah untuk setiap unit pendidikan. Kedua adalah penambahan jenis sekolah terutama untuk jenjang pendidikan menengah (pertama dan atas) dan perguruan tinggi.
Setiap tahun terjadi penambahan gedung SD untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin hari semakin meningkat. Setiapm taun dapat dikatakan terjadi penambahan gedung sebayak 2000 sehingga pada akhir tahun 1966-1971 Indonesia memilki kurang lebih 60 ribu gedung SD dengan jumlah siswa sebebesar 11 juta orang.
Perkembangan dalam pendidikan menegah pun tidak lebih pesat dibandingkan dengan perkembangan untuk pendidikan SD. Dalam masa tahun ini dapat dikatakan pemerrintah jumlah gedung sekolah untuk tingkat pendidikan menengah pertama memiliki kecenderungan menaik pada mas antara tahun 1966-1971. Misalnya jumlah SMP pada akhir tahun 1960 adalah sebanyak 903 buah. Pada tahun 1961-1965 jumlah sekolah ini melonjak sampai 1121 tetapi menurun menjadi 836 pada tahun 1966-1971. Gejala yang sama diperhatikan oleh Sekolah Teknik. Pada tahun 1960 ada 138 StT yang kemudian berkembang me3njadi 201 pada masa 1961-1965 tetapi turun menjadi 119 pada tahun 1966-1971.
SKKP menunjukkan gejala terus menurun. Pada tahun 1960 di Indonesia terdapat 63 SKKP. Jumlah ini nberkurang menjadi 59 pada tahun 1961-1965 dan turun menjadi 30 opada tahun 1965-1971. Khusus untuk sekolah ini ada kesempatan yang lebih luas untuk sekolah lain bagi putri merupakan penyebab menurunnya mibnat untuk bersekolah di SKKP.
Gejala yang menarik diperlihatkan oleh perkembangan SMEP sekolah yang tujuan kelembagaannya adalah untuk menghasilakn tenaga dalam administrasi perkantoran dan dunia perdagangan ini mengalami pasang surut. Pada tahun 1960 Indonesia memilki 116 SMEP. Jumlah ini berkurang menjadi 105 pada tahun 1961-1965 dan tiba-tiba melonjak menjadi 251.
Berbeda dengan jenjang pendidian menegah pertama, jumlah sekolah pada jenjang pendidikan menegah atas pada umumnya menunjukkan perubahan sejumlah unit pendidikan yang berarti. Meskipun demikian, SMA merupakan salah satu unit pendidikan dalam jenjang pendidikan dalam jenjang ini yang menunjukkan gejala yang sama dengan SMP. Pada tahun 1960 ada 223 SMA di Indonesia yamng kemudian berkembang menjadi 184 dalam tahun 1961-1965. Jumlah ini berkurang drastis pada tahun 1966-1971 mejadi 189.
SKKA juga memperlihatkan gejala yang sama dengan SMA dan agak berbeda dengan SKKP. SKKA bertambah dari 5 tahun 1960 mejadi 38 dalam tahun 1961965 tetapi merosot menjadi 34 pada tahun 1966-1971.
SMEA dan STM menunjukkan gejala yang terus meningkat. Pada tahun 1960 ada 53 SMEA yang kemudian bertambah menjadi 110 buiah dan meningkat lagi menjadi 231 pada tahun 1966-1971. Dengan demikian terjadi peningkatan yang drastis dalam 5 tahun setelah gagalnya kudeta PKI. SPG memilki perkembangan yang mirip dengan SMEP. Pada tahun 1960 di Indonesia terdapat 82 SPG. Jumlah ini menurun pada tahun 1961-1966 dan kemudian meningkat lagi pada 5 tahun kemudian sehingga menjadi 123. Sejak saat itu SPG tidak berkembang lagi. Pada tahun 1990 ketika SPG dihapuskan maka Indonesia memilki 125 SPG.
Dalam jenjang pendidikan tinggi terjadi perkembangan yang lebih kearah penambahan sekolah. Pada masa 1959-1966 pemerintah telah mendirikan 29 perguruan tinggi negeri. Ada perguruan tinggi yang didirikan sama sekali baru, artinya pada mulanya belum ada perguruan tinggi negeri didaerah tersebut. Klasifikasi kedua adalah perguruan tinggi yang mulanya merupakan fakultas atau bagian dari suatu perguruan tinggi negeri. Fakultas ini kemudian dikembangkan dan dijadikan perguruan tinggi negeri yang berdiri sendiri contohnya ITB yang didirikan pada tahun 1959 yang semula adalah fakultas dari Universitas Indonesia. Demikian juga IPB tahun 1963 yang juga semula merupakan bagian dari UI.
Perguruan tinggi lain termasuk dalam klasiifikasi kedua ini adalah IKIP Jakarta dan IKIP Yoggyakata yang didirikan pada tahun 1963, masing-masing pada bulan Mei. Keduanya pada mulanya adalah fakulltas Pedagogik UI yang menajdi IKIP Jakarta dan Pedagogik UGM yang kemudian menjadi IKIP Yogykarta.
  1. Kurikulum
Kurikulum SD mengalami perubahan disesuaikan dengan Panca Wardhana. Dalam kurikulum ini dikenal adanya mata pelajaran yang sifatnyamembina kecerdasan, ketrampilan dan rasa/karya sesaui dengan wardhana yang ada. Untuk kurikulum SD diperkenalkan mata pelajaran yang dinamakan Pendidikan Kemasyarakatan. Mata pelajaran ini dianggap sebagai alat utuk moral nasional/internasional dan keagamaan (dokumen kurikulum). Mata pelajaran pendidikan kemasyaraktan merupakan pengintegrasian mata pelajaran ilmu bumi, sejarah dan kewarganegaraan.
Perubahan kurikulum yang drastis terjadi untuk SMP dan SMA. Pembagian jurusan A dan B di SMP dihapuskan. Sebagai sekaloh jenjang pendidikan menengah pertama adalah terlalu muda bagi sisianya untuk dipaksa kurikulum untuk memilih jalur A atau B apalagi penjaluran itu dilakukan ketika siswa akan naik ke kelas dua.
Struktur kurikulum SMP terdiri dari kelompok dasar, kelompok cipta, kelompok rasa/karya dan kelompok krisa. Struktur ini disesuaikan dengana keputusan menteri menegani panca Wadhana. Kelompok dasr memberikan pengetahuan terdiri natas pelajaran Civics, sejarah nasioanl Idonesia, bahasa Indonesia, ilmu bumi Indonesia, pendidikan agama/budi pekerti dan pendidikan jasmani/kesehatan.Mata pelajaran seperti Aljabar, ilmu ukur, ilmu hayat, ekonomi adalah mata pelajaran yang etmasuk kelompok cipta, sejarah dunia termasuk pelajaran dalam kelompok cipta ini. Mata pelajaran dalam kelompok rasa/karya adalah drama dan sastra.
Selanjutnya pada tahun 1962 ditetapkan SMP diberi nanam SMP gaya baru bebas jalur. Jalur atau jurusan baru diadakan di SMA. Pembagian itu baru diadakan setelah siswa satu tahun berda di SMA. Karena itu SMA ini pun dinamakan SMA gaya baru. Di kelas dua dan dilanjutkan di kelas tiga siswa dapat memilih empat jurusan yaitu, jurusan budaya, sosial, ilmu pasti dan ilmu alam.
Kurikulum di SMA menetapkan bahwa mereka yang memilih jurusan satra diharuskan belajar bahasa asing seperti Jerman dan Perancis. Bahasa jawa kuno dan tulisan Arab Melayu adalah mata pelajaran yang termasuk dalam jurusan sastra. Sedangkan untuk jurusan sosial terdapat mata pelajaran seperti ekonomi, tata buku, hukum dan tata negara, etnologi/sosiologi. Dalam jurusan ilmu pasti terdapat mata pelajaran yang berhubungan dengan matematika seperti aljabar, ilmu ukur ruang, ilmu ukur bidang sedangkan bagi meraka yang masuk jurusan ilmu alam akan mendapatkan mata pelajaran seperti ilmu alam. Kimia, ilmu tubuh manusia, ilmu hewan dan ilmu tumbuh-tumbuhan.
  1. Sistem Ujian
Di jenjang pendidikan dasar dan menegah diadakan ulangan untuk setelah beberapa pertemuan. Keadaan ini tidak jauh berbeda dengan masa sekarang. Meskipun demikian. Pada waktu itu tidak digunakan istilah formatif, sub-sumatif, ataupun sumnatif.
Di kedua jenjang pendidikan ini tes tetap merupakan alat evaluasi yang utama. Dapat dikatakan hanya pemberian tugas yang merupakan alat evcaluasi tambahan. Memamng keadaan ini pun tidak berbeda dengan prinsipil dengan alat evaluasi yamng digunakan guru sekarang. Walaupun demikian guru belum mengenal bentuk tes obyektif. Bentuk soal yang digunakan masih berupa uraian (esai). Bentuk ini digunakan di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan terus digunakan tanpa ada perubahan dalam bentuk samapai nantinya digunakan bentuk tes obyektif.
Fungsi ujian akhir sekolah ini terutama adalah untuk mereka yang akan melanjutkan kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. Jadi di tahun terakhir SD, siswa yang akan melanjutkan pelajarannya ke SMTP diharuskan untuk menempuh ujiian negara. Demikian pula bagi mereka yang ingin melanjutkan daroi SMTP ke SMTA sehingga pada waktu itu dikenal adanya mereka yang akan tamat dan sekolah dan bagi mereka yang lulus dari suatu sekolah. Keadaan semacam ini nantinya berubah di mana siswa diminta untuk ikut untuk ujian akhir pendidikannya dan setelah itu mengikuti ujian masuk suatu sekolah keadaan ini terakhir berlangsung dari tahun 1970-1987 di mana kemudian diperkenalkan sistem Nilai Ebtanas Murni (NEM). Dengan model ini siswa tidak perlu lagi mengikuti tes masuk untuk sekolah yang akan di ikutinya.
Angka yang digunakan untuk apresiasi hasil yang diperolah adalah dari 0-10. Skala ini masih digunakan samapai sekarang dan masih merupakan warisan pendidikan pada masa penjajahan Belanda.
Perubahan baru terjadi pada masa pemerintahan orde baru. Pada masa in ujian lisan masih dilakukan di perguruan tinggi meskipun pelaksanaannya terus berkurang. Dosen-dosen senior yang sudah terbiasa dengan ujian lisan masih tetap melakasanakannya meskipun demikian mereka sudah mulai didesak oleh kenyataan banyaknya mahasiswa. Jumlah yang semakin hari semakin bertambah besar menetapkan para dosen penguji harus menyediakan waktu banyak untuk menguji mahasisiwa, karena itu hanya terbatas pada perkuliahan dimana jumlah mahasiswa sangat kecil.
sumber : http://historyvitae.wordpress.com/2012/10/11/pendidikan-awal-kemerdekaan-dan-orde-lama/